Thursday, September 27, 2018



Kenapa Memilih CV

Buat para wirausaha pemula dengan modal terbatas biasanya lebih memilih bentuk CV sebagai badan usaha ketika awal berbisnis. (nuduh banget sih). Bukannya nuduh, tapi realistis, walaupun banyak juga yang langsung mendirikan PT. Namun hendaknya bijak dalam menentukan badan usaha untuk bisnis kita.

Pendirian CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para UKM (Usaha Kecil Milyaran) yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.

Maksudnya modal yang terbatas? Berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus disetor ke kas Perseroan minimal 25%, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal.

Dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Oleh karena itu, para pendiri harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, ini yang kadang disebut sebagai Anggaran Rumah Tangga (ART).

Bagia para starters di bidang usaha biro jasa, perdagangan, kuliner, percetakan dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, memilih CV dirasa cukup.


Apakah bedanya CV dengan PT? 



Secara prinsip, perbedaan antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. PT merupakan subjek hukum yang dapat dipersamakan dengan orang perorangan, sehingga dapat bertindak mandiri (tentunya diwakili oleh Direksi).


Ilustrasi
Sedangkan CV merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Harta CV ya harta pribadi pendirinya.

Di dalam suatu CV, didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang menjabat sebagai Direktur. Sedangkan pendiri yang tidak ingin aktif terlibat dalam kegiatan bisnis day-to-day, akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).

Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan. Dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.

Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya sebagai persero diam, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

sumber: legal4ukm dot com

#berawancom
#a
#life 
#lifequotes 
#qoutes 
#motivation 
#motivationalquotes 
#motivasi 
#indonesia
#kerja
#keras
#banting
#tulang
#berangkat
#gelap
#pulang
#petang
#tidak
#kaya


Kerja keras Berangkat gelap Pulang petang Tidak KAYA-KAYA




0 komentar:

Post a Comment