Friday, February 7, 2014

IPK Saya Semester ini 4.0


DEPOK, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengatakan, kewajiban publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 yang dituangkan dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya bersifat dorongan. Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) Idrus Paturusi juga mempertegas bahwa surat tersebut hanya upaya untuk mendorong budaya menulis. Tak ada sanksi bagi mahasiswa yang tak memublikasi karya ilmiahnya.

Akan tetapi, kata Idrus, meski tak ada sanksi, akan ada perbedaan predikat kelulusan antara mahasiswa yang memublikasi karya ilmiahnya dengan mahasiswa yang tak melakukannya.

"Yang diinginkan Mendikbud adalah kesadaran kita. Sanksinya tidak ada kecuali predikat kelulusan. Mahasiswa yang mempunyai IPK 4 belum dinyatakan cum laude jika gagal dalam publikasi. Sebaliknya, mahasiswa dengan IPK 3,7 bisa cum laude jika berhasil melakukan publikasi," papar Idrus, di sela-sela Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK), di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Bojongsari, Depok, Senin (27/2/2012).

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Suyatno mengatakan, pihaknya menyambut baik diubahnya aturan ini. Menurutnya, perguruan tinggi swasta (PTS) belum semuanya memiliki infrastruktur yang baik untuk menampung makalah mahasiswa. Termasuk di dalamnya jurnal online (e-journal).

"Kami menyambut baik. Harusnya pemerintah membantu PTS untuk membangun infrastrukturnya," tegas Suyatno.

Sebelumnya, secara resmi, APTISI telah menyatakan penolakan atas diwajibkannya publikasi karya ilmiah sebagai syarat kelulusan. Rencananya, kebijakan itu akan efektif berlaku bagi lulusan setelah Agustus 2012. Akan tetapi, kebijakan ini menuai kontroversi. Jumlah jurnal ilmiah yang ada dinilai tidak sesuai dengan jumlah mahasiswa yang diwajibkan memublikasi karya tulisnya.

0 komentar:

Post a Comment