Friday, July 11, 2014


arti pada setiap lembar surat tilang


Sebagai pelanggar aturan lalu lintas, tentunya sudah harus siap mental berhadapan dengan pak Polisi lalu lintas nan senantiasa memegang Surat Bukti Pelanggaran (tilang) di tangannya. Namun sayangnya, tidak banyak yang mengenal dengan baik Surat Tilang, senjata andalan para penegak hukum untuk membuat para pengguna jalan jadi ngeri. Saat diharuskan untuk berhadapan dengan lembaran yang menjadikan Anda sebagai “tersangka jalanan” ini, jangan main “iya iya” saja untuk menerima lembaran manapun yang diberikan. Karena pilihan Anda terhadap warna surat yang diambil, akan menentukan cara penyelesaian kasus lalu lintas Anda.

Berikut adalah penjelasan dari 5 warna yang berbeda pada Surat Bukti Pelanggaran:

Surat Tilang Merah

Surat tilang warna Merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atas kesalahan yang dituduhkan. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau meminta keringanan kepada Hakim.

Realitasnya, baik pengendara yang tidak mengakui kesalahannya maupun yang mangakui sekalipun, tetap akan ditawari lembar merah tanpa diberikan penjelasan apapun. Sehingga, pengemudi yang mengakui kesalahannya namun tidak memahami makna lembaran ini harus tetap mengikuti persidangan tanpa mengajukan pembelaan apapun. Padahal, satu kali persidangan yang biasanya diadakan 14 hari setelah tanggal kejadian pelanggaran ini, bisa diikuti oleh ratusan hingga ribuan “tersangka jalanan”. Yang malas dengan antrean ini, tentunya akan menggunakan jasa pelaku lapangan kerja baru yang terbentuk akibat fenomena sidang lalu lintas, yaitu calo. Ngasih tau kata calo aja ngomongnya ke sana ke situ. Yaudah sip.

Intinya adalah sejauh Anda merasa tidak melakukan kesalahan yang telah dituduhkan, tidak perlu mengambil Lembaran yang Merah.

Surat Tilang Biru

Surat tilang warna biru juga untuk pelanggar, Cuma bedanya pelanggar yang mengakui kesalahan, artinya tidak perlu pembelaan di depan hakim. Dengan surat tilang ini, Anda dipermudah dengan membayar langsung denda pelanggaran melalui transfer pada bank yang sudah ditentukan. Mengenai biaya yang akan dikenakan untuk Lembar Biru, memang dikenal lebih mahal dengan Lembar merah, jika disesuaikan dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku. Tak ubahnya dengan membeli suatu produk, semakin besar biaya dikeluarkan maka semakin banyak kemudahaanya.

Jika pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan dan bisa membayar langsung di Bank BRI.

Namun slip tilang berwarna biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan. Sebagai contoh, jika pelanggar tidak memiliki SIM dan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, maka sesuai Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU Lalulintas, didenda Rp1 juta.

Dengan menggunakan blanko tilang warna biru, maka pelanggar diwajibkan membayar denda Rp1 juta dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan. Hal ini berbeda jika pelanggar di tilang menggunakan blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah di tentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang di tunjuk.

Sayangnya lagi, belum diketahui secara resmi nomor dan kepemilikan rekening tujuan transfer denda yang akan dibayarkan. Sehingga, kemudahan ini tetap harus Anda waspadai terhadap oknum polisi tidak bertanggung jawab yang ingin “bernegosiasi” dengan keadaan. Polisi sangat jarang memberi penjelasan mengenai Lembar Biru. Katanya sih “jalean” yang didapat kecil dari lembar yang ini. Soal ini ‘kata siapa’, tidak perlu dipertanyakan juga kepada Dora. Karena Dora juga pasti akan bertanya pada teman-temannya yang ada di rumah.

Surat Tilang Hijau

Surat tilang hijau akan diarsip oleh pihak pengadilan. Lembar hijau juga akan digunakan sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.

Surat Tilang Kuning

Surat tilang warna kuning akan disimpan oleh kepolisian untuk kemudian dijadikan arsip dan berakhir menjadi kenangan.

Surat Tilang Putih

Surat tilang putih akan disimpan pihak kejaksaan sebagai arsip. Jika ada permasalahan di kemudian hari, arsip tersebut bisa sebagai bukti dan catatan pendukung. Yang pasti lembaran tersebut tidak akan digunakan oleh pihak kejaksaan untuk men-stalking Anda setiap harinya. 

Demikian makna setiap warna pada lembaran Surat Bukti Pelanggaran yang terbilang penting untuk Anda kenali. Tapi pada dasarnya, baiknya Anda tidak perlu berurusan dengan lembaran-lembaran ini, turuti saja aturan yang ada. Maka akan banyak kebaikan yang Anda timbulkan dari sana, seperti: Pak Pol tidak bertanggung jawab bisa mencari ‘jalean’ halal, calo persidangan bisa hilang ditelan bumi, dan pastinya jalanan jadi rapih jika tidak dinodai oleh pelanggaran. :)


LEMBAR BLANKO TILANG ADA 5 JENIS WARNA DENGAN PERUNTUKAN

1 . Warna merah, untuk pelanggar apabila ingin mengikuti sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru, untuk pelanggar apabila ingin membayar denda tilang melalui bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna kuning, untuk arsip Kepolisian
4 . Warna putih, untuk arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau, untuk arsip Pengadilan


sumber: 
pitstop otopedia dot com

arti pada setiap lembar surat tilang ditilang apa kasih pin bbm

berawan com arti pada setiap lembar surat tilang mau ditilang apa kasih pin bbm

0 komentar:

Post a Comment