Tuesday, July 1, 2014


Siapa Saja yang Berwenang Memblokir Rekening Nasabah?


Bagaimana bank seharusnya bersikap dalam hal terdapat permintaan pemblokiran rekening nasabah dari pengadilan terkait pelaksanaan eksekusi putusan perdata, padahal rekening tersebut masih diblokir atas permintaan polisi terkait perkara pidana. Apakah menurut aturan rekening nasabah tersebut dimungkinkan diblokir lebih dari satu kali atas permintaan instansi yang berwenang yang berbeda? Terimakasih
Jawaban:
Sebenarnya, memang ada beberapa pihak berbeda yang diberikan kewenangan secara hukum untuk meminta pemblokiran rekening baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata yang antara lain dapat kami jelaskan menurut beberapa dasar hukum sebagai berikut:

Bunyi pasal:
     Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.”

Bunyi pasal:
“Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari:
a) Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
b) tersangka; atau
c) terdakwa.”

Ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) butir a UU 8/2010 bahwa Pihak Pelapor diantaranya adalah meliputi bank.

Bunyi pasal:
“Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.”

Berdasarkan pengaturan tersebut, seorang kurator dalam kepailitan harus melakukan segala upaya untuk mengamankan harta pailittermasuk permohonan pemblokiran rekening kepada pengadilan. Misalnya karena khawatir debitor akan mengalihkan harta pailit dalam rekening bank. Simak juga Ahli Menilai Kewenangan Kurator Perlu Dibatasi.

    
d. Pasal 17 ayat (1) UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah denganUU No. 19 Tahun 2000.
Bunyi pasal:
"Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.”

Sehingga, dari ketentuan di atas, selain pejabat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, ternyata pejabat pajak juga dapat langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening seorang nasabah bank. Lebih jauh simak artikel Fiscus Bisa Blokir Rekening Wajib Pajak.

Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa memang ada lebih dari satu lembaga yang berwenang meminta bank melakukan pemblokiran rekening. Hal inilah yang menyebabkan kemungkinan terjadinya permintaan pemblokiran rekening oleh lebih dari satu lembaga secara bersamaan.

Bank Indonesia sendiri dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/2000”) menyebutkan bahwa:

Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakimdapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Menurut hemat kami permintaan pemblokiran rekening oleh bank atas permintaan beberapa lembaga berwenang pada saat bersamaan dimungkinkan terjadi karena mereka memang memiliki kewenangan untuk itu.

Akan tetapi, jika kita bicara mengenai eksekusi terhadap rekening tersebut, sesuai Pasal 1137 KUHPerdata, hak didahulukan adalahmilik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguasa. Dengan pemahaman bahwa dalam perkara pidana aset/rekening tersebut bisa saja kemudian diputus menjadi milik negara. Artinya, bila pengadilan menyatakan rekening tersebut disita menjadi milik negara, maka hak negaralah yang didahulukan.

Oleh karena itu, permintaan pemblokiran rekening terkait eksekusi perkara perdata tidak bisa serta merta dilakukan sebelum putusan pidana mencabut penetapan pemblokiran rekening tersebut.

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

Dasar hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek,Staatsblad 1847 No. 23);
6.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/Pbi/2000 tentangPersyaratan Dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
Sumber: Hukum Online

Artikel Terkait:

  1. Siapa Saja yang Berwenang Memblokir Rekening Nasabah? atau http://bit.ly/blokir_rekening_penipu
  2. Panduan Untuk Melaporkan Penipu Online atau http://bit.ly/blokir_hp_Penipu
  3. Cara melaporkan penipuan Transaksi Online No HP dan Rekening atau http://bit.ly/penipu_laporin_aja

Aksi pencurian dan tindak di Bandara :
  1. Pencurian di bandara dengan membuka koper tanpa merusak koper. atau http://bit.ly/cara_pencuri_mengambil_isi_koper




Membantu share dan link ini untuk menyelamatkan orang lain dari aksi kejahatan:

  • http://bit.ly/penipu_laporin_aja
  • http://bit.ly/blokir_rekening_penipu
  • http://bit.ly/blokir_hp_Penipu
  • http://bit.ly/cara_pencuri_mengambil_isi_koper

0 komentar:

Post a Comment