Tuesday, January 21, 2014


Sorry Banget ya, Bukannya Mau Ngerjain, Tapi Bacanya gak Usah Gitu



Cedera kepala merupakan salah satu penyebab kematian dan kecacatan utama pada kelompok usia produktif dan sebagian besar terjadi akibat kecelakaan lalu lintas. Di Indonesia, cedera kepala akibat benturan keras merupakan salah satu angka kematian yang cukup tinggi.
Dari seluruh kejadian-kejadian cedera pada kepala akibat kecelakaan lalu lintas, 10% penderita meninggal sebelum tiba di rumah sakit. 80% dari penderita yang sampai di rumah sakit di kelompokan sebagai cedera kepala ringan, 10% sebagai cedera kepala sedang dan 10% sisanya adalah cedera kepala berat.
Seperti yang kita ketahui bersama, lebih dari 100.000 penderita menderita berbagai tingkat kecacatan akibat cedera kepala setiap tahunnya. Oleh karena itu pengurangan yang kecil saja dalam mortalitas dan morbiditas penderita cedera kepala akan memberikan dampak yang besar dan berarti dalam kesehatan masyarakat.


Cedera kepala di klasifikasikan dalam berbagai aspek. Secara praktis dikenal 3 deskripsi klasifikasi yang berdasar :

  • Mekanisme
  • Beratnya
  • Morfologi

Pada beratnya cedera, glasgow coma scale (GCS) digunakan secara umum dalam deskripsi penderita cedera otak. Penderita yang mampu membuka kedua matanya secara spontan, mematuhi perintah dan berorientasi memiliki glasgow coma scale (GCS) total sebesar 15, sementara yang keseluruhan otot ekskremitasnya lemas dan tidak dapat membuka mata sama sekali memiliki GCS minimal atau sam dengan 3. Glasgow coma scale (GCS) sama dengan atau kurang dari 8 didefinisikan sebagai cedera otak berat, GCS 9-13 cedera otak sedang, glasgow coma scale (GCS )14-15 cedera otak ringan.
Cedera otak sedang dan berat memerlukan perawatan di Rumah Sakit, sedang sebagian besar penderita cedera otak ringan dilakukan observasi selama bebapa jam di Rumah Sakit dan diperiksa ulang selanjutnya bila kondisi tetap normal (dikatakan penderita aman) observasi diteruskan keluarga di luar Rumah Sakit selama 24 jam pertama.
Dua puluh empat jam pertama adalah waktu yang kritis dan pasien harus tinggal bersama keluarga atau kerabat dekat pasien sedikitnya dalam waktu itu.
Bila suatu hari nanti timbul gejala- gejala seperti yang tertera di bawah ini maka harus segera mengambil tindakan atau segera kembali ke Rumah Sakit ataupun segera menghubungi dokter.

Gejala-gejala yang timbul dan yang perlu di perhatikan adalah :

  • Mengantuk berat atau sulit dibangunkan (harus dibangunkan setiap 2 jam periode tidur)
  • Mual dan muntah
  • Kejang
  • Perdarahan atau keluar cairan dari hidung atau telinga
  • Sakit kepala hebat
  • Kelemahan atau rasa baal pada lengan dan tungkai
  • Bingung atau perubahan tingkah laku

Salah satu pupil mata (bagian mata gelap) lebih besar dari yang lain, gerakan-gerakan aneh bola mata, melihat dobel atau gangguan pengelihatan lainnya.
Denyut nadi yang sangat lambat atau sangat cepat, atau pola nafas yang tidak teratur.
Bila timbul pembengkakan pada tempat cedera, letakan kantung es di atas selembar kain/handuk pada kulit tempat cedera. Bila pembengkakan semakin hebat walau telah dibantu dengan kantung es, segera hubungi Rumah Sakit.
Pasien boleh makan dan minum seperti biasa namun tidak diperbolehkan minum minuman yang mengandung alkohol sedikitnya 3 hari setelah cedera. Jangan minum obat tidur atau meminum obat penghilang nyeri yang lebih kuat dari acetaminofen sedikitnya 24 jam setelah cedera. Jangan meminum obat yang mengandung aspirin.


0 komentar:

Post a Comment