Monday, July 21, 2014


Ada 3 karyawan yang mulai bekerja pada 2009. Si A (non muslim) mulai kerja 9 Juli 2009, Si B (muslim) 12 Oktober 2009, dan Si C (muslim) 19 Oktober 2009. Apakah ketiga Karyawan tersebut memperoleh THR untuk tahun 2009?

Jawaban:
Ketentuan THR diatur pada Permen 4/1994, berikut saya kutipkan Pasal 2 dan 4 untuk menjawab pertanyaan Anda:
Pasal 2 
1. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. THR sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan satu kali dalam satu tahun.
Pasal 3 
1. Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah. 
b. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah .
Pasal 4 
1. Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.
2. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajibdibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Mengacu pada ketentuan di atas, maka:
A non muslim (misal hari rayanya adalah natal) bekerja 9 Juli 2009, maka pada natal Desember 2009 ia mendapat THR proporsional sebesar sekitar ( 5/12) X 1 bulan gaji pokok + tunjangan tetap.
B muslim, bekerja 12 oktober 2009, maka pada hari raya idul fitri 2010 mendapat THR sebesar (11/12) X 1 bulan gaji pokok +tunjangan tetap. Dan seterusnya.

sumber: 
portalhr dot com



peringatan pemerintah bahwa tunjangan hari raya untuk kali ini  dua kali gaji

berawan com peringatan pemerintah bahwa tunjangan hari raya untuk kali ini  dua kali gaji
21 Jul 2014

0 komentar:

Post a Comment

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.