Monday, July 21, 2014


Ada 3 karyawan yang mulai bekerja pada 2009. Si A (non muslim) mulai kerja 9 Juli 2009, Si B (muslim) 12 Oktober 2009, dan Si C (muslim) 19 Oktober 2009. Apakah ketiga Karyawan tersebut memperoleh THR untuk tahun 2009?

Jawaban:
Ketentuan THR diatur pada Permen 4/1994, berikut saya kutipkan Pasal 2 dan 4 untuk menjawab pertanyaan Anda:
Pasal 2 
1. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. THR sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan satu kali dalam satu tahun.
Pasal 3 
1. Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah. 
b. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah .
Pasal 4 
1. Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.
2. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajibdibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Mengacu pada ketentuan di atas, maka:
A non muslim (misal hari rayanya adalah natal) bekerja 9 Juli 2009, maka pada natal Desember 2009 ia mendapat THR proporsional sebesar sekitar ( 5/12) X 1 bulan gaji pokok + tunjangan tetap.
B muslim, bekerja 12 oktober 2009, maka pada hari raya idul fitri 2010 mendapat THR sebesar (11/12) X 1 bulan gaji pokok +tunjangan tetap. Dan seterusnya.

sumber: 
portalhr dot com



peringatan pemerintah bahwa tunjangan hari raya untuk kali ini  dua kali gaji

berawan com peringatan pemerintah bahwa tunjangan hari raya untuk kali ini  dua kali gaji

0 komentar:

Post a Comment