Thursday, July 24, 2014



Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), para pejabat negara, dan para pensiunan pasalnya di bulan Juli / Bulan Ramadhan sering kita sebut Bulan Pernuh Rahmat, Gaji

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

Disebutkan dalam PP itu, para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 itu adalah Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, dan DPD; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; Ketua, Wakil Ketua dan anggota MK, BPK dan Komisi Yudisial.
Kemudian Ketua dan Wakil Ketua KPK; Menteri dan Jabatan setingkat menteri; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang (UU).
“PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014,” bunyi Pasal 2 PP itu seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet

Gaji ke-13 bersama Rapel kenaikan gaji akan dicairkan bulan Juli 2014 mendatang. Keputusan ini berdasarkan keterangan Sekertaris Daerah Maurojambi, Drs. H. Imbang Jaya. Pihaknya mengatakan terkait gaji ke-13 akan di terima bulan depan. Sekda juga mengatakan gaji ke-13 akan segera dicairkan dengan bersamaan dengan gaji regular melainkan akan ada jeda waktu diantara pencairan tersebut.

Selain menerima gaji regular dan gaji PNS yang ke-13, Pegawai Negeri Sipil akan bertambah senang karena bulan depan yang merupakan bulan ramadhan. Pemerintah Kabupaten akan mencairkan rapel kenaikan gaji dari bulan Januari 2014. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga telah diterima oleh Pemkab tersebut. Selain itu dari wilayah Merangin juga melaporkan Pemkab tersebut akan mencairkan gaji ke-13 serta kenaikan tersebut mulai terhitung bulan Januari 2014, selain mendapatkan kenaikan mencapai enam persen, PNS juga akan menerima gaji ke-13 setiap tahunnya.

Gaji Ke-13 & Rapel Cair Bulan Juli Mendatang

Dalam sistematis Drs. Imbang telah merealisasikan anggaran enam persen tambahan gaji ganti yang nantinya akan digabungkan dengan rapel. Pihaknya menjamin tidak ada pemotongan sedikitpun dalam rapel kenaikan gaji enam persen. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abu Bakar mengungkapkan meskipun pada tahun ini ada pemotongan belanja APBD perubahan 2014, akan tetapi gaji ke-13 akan dibayarkan. Gaji tersebut akan dibagikan sebelum lebaran sekitar akhir bulan Juli mendatang. Menurut beliau pihaknya telah memperhitungkan kebutuhan anggaran gaji PNS dalam rencana APBN tahun 2015, yang termasuk potensi kenaikan gaji dan gaji ke-13, kebiasaanya ada pertimbangan kenaikan gaji dari tiap tahun ke tahunnya.

Kenaikan Gaji PNS 2014-2015

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB), berharap bahwa dengan adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2014 harus diimbangi dengan kinerja yang memuaskan. Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil 2014 ini sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas PNS agar mampu berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Remunerasi Tunjangan Kinerja PNS dari pemerintah juga mempunyai harapan agar tingkat korupsi yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil bisa menurun. Karena memang diakui atauu tidak angka korupsi di negara kita ini memang dalam ambang yang sangat memprihatinkan. tetapi juga dengan adanya remunerasi bagi para PNS juga tidak menjamin 100% bebas dari korupsi. Semuanya itu juga dikembalikan kepada para individunya masing-masing.

Dalam RAPBN Tahun 2014 itu, anggaran untuk pos gaji dan tunjangan PNS direncanakan sebesar Rp 120,0 triliun atau 43,4% dari total belanja pegawai. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp 5,5 triliun atau 4,8% dari alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 114,5 triliun.

Kementerian Keuangan akan segera menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor. 34 Tahun 2014 yang baru saja diputuskan oleh Presiden Sosilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Mei yang lalu. Dirjen Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan Peraturan Pemerintah tersebut merupaka pelindung hukum untuk teknis pencarian kenaika gaji PNS pada tahun ini. Telah diketahui dalam APBN 2014 pemerintah sudah menentukan kenaikan gaji PNS pada 1 Januari 2014, akan tetapi peraturan pemerintahan tersebut belum keluar, kenaikan gaji masih tertahan karena kenaikan gaji periode bulan Januari sampai Juni akan langsung dirapel atau disatukan pada akhir bulan Juli nanti.

Selain itu Kemenpan-RB juga mengungkapkan tentang rencana pengangkatan CPNS baru tahun anggaran 2014. Untuk memulai kegiatan tersebut, Azwar Abu Bakar telah menerima usulan kebutuhan CPNS baru dari masing-masing instansi pusat maupun daerah. Hermat Suryatman juga menambahkan penjelasannya bahwa atran tentang usulan kouta itu telah disosialisasikan dan data-data pendukung untuk kuota baru tersebut akan dikirim melalui layanan e-formasi.

gaji tiga belas dalam perjalanan

berawan com gaji tiga belas dalam perjalanan

0 komentar:

Post a Comment