Membagi Aurat
Kata ‘aurat berasal dari bahasa arab yang berarti kurang,jelek,buruk atau malu.Tapi yang dimaksud aurat disini adalah bagian tubuh yang tidak pantas atau patut untuk diperlihatkan kepada orang lain kecuali kepada suaminya atau kepada hamba sahaya perempuan atau suatu sendirian di ruang tertutup.
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar yang artinya:”Hindarillah olehmu bertelanjang.Karena ada bersamu makhluk(malaikat)yang tidak hendak berpisah darimu kecuali ketika buang air besar dan ketika seorang suami mengumpuli istrinya.Maka merasalah malu kamu terhadap mereka dan hormatilah mereka”.
Selanjutnya yang paling penting dan perlu diingat dalam masalah aurat ini ialah bahwa seorang wanita itu wajib menjaga diri,menjaga kehormatan milik satu satunya.jangan sampai memperlihatkan auratnya kepada siapapun yang tidak diizinkan untuk melihat sehingga pada gilirannya ia akan memperoleh ridho Allah.
A.Kewajiban menutup aurat dalam kitab shohih muslim,Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Rosulullah SAW bersabda:
“Ada seorang wanita thawaf di Ka’bah tanpa busana.Kata wanita itu:siapa pula yang berani mengganggu saya sewaktu thawaf? Sambil ia menengok kemaluannya,ia berkata pula melanjutkan: “Sekarang nyata kelihatannya sebagian atau seluruhnya,sekalipun kelihatannya,toh tidak halal baginya.
Melihat kejadian itu maka turunlah ayat yang artinya:”pakailah pakaianmu yang indah sewaktu memasuki masjid”.
Dengan berdasarkan ayat diatas,maka seseorang itu wajib menutup auratnya sewaktu sholat.Karena itu tidah sah sholat seseorang itu tanpa menutup aurat selagi ia sanggup.Dan menutup aurat itu mutlak wajib.
Menutup aurat itu adalah dengan menggunakan kain atau pakaian yang berfungsi sebagai penghalang atau penghambat pandangan terhadap aurat terbuka.Dengan demikian kain yang tipis,tembus pandang, atau yang berlubang lubang sudah barang tentu tidak dikategorikan sebagai menutup aurat.
B. Aurat Wanita dalam Sholat
Sebagai wanita muslimah yang telah baligh, hendaknya menyediakan pakaian shalat. Pakailah shalat bagi seorang wanita bisa berupa gaun atau baju kurung yang cukup panjang, yang dapat menutupi kedua kaki sampai tumit, bisa juga memakai mukenah yang cukup lebar, panjang dan tebal. Dengan demikian pakaian shalat bagi seorang wanita harus menutupi aurat wanita (semua anggota tunuhnya) kecuali muka dan telapak tangan. Dalam hubungan ini Allah Ta’ala berfirman, yang artinya “...dan janganlah mereka (kaum wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya...” (An-Nur : 31).
Maksudnya dari ayat ini adalah, bahwa wanita itu tidak boleh menampakkan bagian-bagian tubuh yang biasa diberi perhiasan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dan dalam sebuah hadist Rasulullah saw. Bersabda yang artinya: “Allah SWT tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai khimar (kerudung)”.
Dalam terjemahan bahasa indonesia, khimar atau bentuk jama’nya khumur adalah tutup kepala wanita, seperti kerudung, mukenah atau telekung. Mengenai khimar in, Allah SWT. telah memerintahkan kepada para wanita supaya menutupkannya/melabuhkannya sampai ke dada.
Dalam Q.S an nur ayat 31 dijelaskan:”...dan hendaklah mereka (kaum wanita)menutupkan khumur(kerudung) merreka sampai kedadanya....”
menurun asbabun nuzul dari ayat ini adalah dahulu pada jaman jahiliyah para kaum wanita apabila memakai tutup kepala(khimar),mereka lepaskan atau mereka ulurkan/uraikan ke punggung.Sedangkan bagian anggota leher,kuduk dan telinganya terbuka lebar,tidak tertutup oleh kerudung yang dipakainya.Karenanya itu Allah memerintahkan supaya menutupkan kerudungnya sampai ke dadanya(al juyup)
Disebuah hadits dijelaskan yang artinya:”Dari Ummul Mu’minin Ummu Salama ra berkata:”Saya bertanya kepada Nabi SAW:”bolehkah wanita sholat memakai dira’(gaun panjang) dan khimar (kerudung) tanpa izar(sarung)?Jawab beliau:”Boleh,apabila gaunnya cukup menutupi aurat sampai ke ujung kaki”.(HR.Abu Dawud, dan di katakan Shahih oleh Aimmah/pemuka pemuka hadits)
Dira’ ialah baju wanita yang dikenakan melalui leher sampai badan (seperti gaun,blus,kemeja atau baju kurung).Sedang izar ialah pakaian yang menutupi tubuh separoh kebawah hingga kaki,seperti sarung atau rok.
Dalam hadits lain disebutkan:
“dan diriwayatkan pula oleh Ummul Mu’minin ‘Aisyah ra.pernah ditanya orang : “bagaimana seharusnya pakaian wanita dalam sholat?bermacam macam?” jawab Aisyah:”Tanyakan kepada Ali bin Abi Thalib,kemudian kembali kembali kepada saya dan kabarkan kepadaku jawabnya!” Penanya mendatangi Ali lalu bertanya kepadanya,jawab Ali:”Khimar(kerudung atau mukena) dan dira’(baju kurung atau gaun)yang cukup panjang”.
Dan selanjutnya ada baiknya kita menyimak pendapat dari madzhab madzhab mengenai aurat wanita,yang didalamnya terdapat perbedaan perbedaannya:
1. HAMBALI: dalam madzabini para ulama’ berpendapat bahwa ‘aurat wanita dalam sholat itu ialah sekujur badan sampai ujung rambut yang turun dari kedua telinga.Tidak ada terkecuali selain muka dan apabila ‘aurat tersebut terbuka sedikit tanpa disengaja,maka apabila ‘aurat tersebut terbuka banyak(melebar)misalnya tertiup angin.Kemudian ditutupinya dengan segera tanpa banyak gerak,maka juga tidak membatalkan sholat.Tapi apabila terbukanya disengaja maka shalatnya batal.
2. HANAFI : Lain halnya dengan madzhab hanafi,dalam madzhab ini ‘aurat wanita merdeka(yang bukan budak) ialah sekujur badan sampai ujung rambut yang turun di atas kedua telinga.Alasan dari madzhab ini adalah sabda Rosulullah yang mengatakan : bahwa wanita itu adalah ‘aurat.Tapi mereka mengecualikan telapak tangan dan punggung kaki,tidak termasuk dalam pengecualian ini.Bagi mereka telapak kaki adalah aurat kebalikan dengan telapak tangan.Maksudnya dari madzhab ini seorang wanita sah shalatnya jika telapak tangan dan punggung kakinya terbuka.Tetapi batal shalatnya jika punggung tangan dan telapak kakinya terbuka dan dia harus mengulangi shalatnya kembali.
3. SYAFI’I : Dalam madzhab ini para ulama’ berpendapat yang termasuk ‘aurat wanita adalah sekujur badan kecuali muka,punggung tangan dan telapaknya.Apabila auratnya terbuka waktu shalat,sedangkan ia sanggup atau kuasa untuk menutupinya,maka batal shalatnya.Dan apabila auratnya itu terbuka karena tiupan angin lalu ditutupinya kembali tanpa banyak menggunakan gerak,maka shalatnya tidak batal.Akan tetapi apabila auratnya terbuka karena sebab lain,misalnya disenggol orang atau anak kecil maka sholatnya batal.
4. MALIKI : Dalam madzhab ini pendirian dan pendapat mereka agak lapang.Mereka telah membagi aurat wanita merdeka menjadi dua bagian,yaitu:MUGHOLADHAH (berat) dan aurat MUKHAFFAFAH (ringan).
Aurat mugholadhah ialah sekujur badan.kecuali bagian ujung ujung badan,dada dan yang setentang dengan dada dibagian punggung.
Aurat mukhaffah ialah dan dan setentang dada dibagian punggung,dua pergelangan tangan,leher,kuduk,kepala dan dari lutut sampai ujung kaki.Adapun muka,telapak tangan dan punggungnya tidaklah termasuk aurat.
sumber: ustadhatul blogspot
0 komentar:
Post a Comment