Friday, September 26, 2014



JUDULE BLOG Á

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz yg terhormat, saya wanita usia 21 tahun. awalnya dia adalah pemakai narkoba jenis ringan dan sejak kenal dengan dia, saya memutuskan untuk merubah dia. Dan alhamdulillah berhasil, dia sudah tidak pernah mau jika ditawari barang haram itu oleh temannya. Sejak itu, kami berdua saling suka dan akhirnya menjadi pacar. Keluarganya pun sudah sangat dekat dengan saya karena sejak ada saya, hidup dia lebih teratur, alhamdulillah kehendak Allah dan kuasa Allah membuat dia lebih teratur. Dia sudah tidak mempunyai Ibu. Dia bisa solat namun jarang menunaikannya. Dia bisa ngaji namun jarang mengaji.

Yg saya tau, dia ikut pengajian yg tidak satu satu baca Al-Qur'an (pengajian dewasa yg lebih banyak siraman rohani).
Saya sedang bimbang, saya nyaman dan keluarga saya sejauh ini menerima keberadaan dia sebagai pacar saya.

Tapi saya juga ingin mempunyai imam yg bisa membimbing saya dan anak anak saya kelak dengan agama Allah. 

Tapi bila pacar saya nantinya jadi suami yg jarang solat bagaimna ustad? Di sisi lain, dia sangat baik, tidak pernah dia menyakiti hati saya, selalu mengalah dan sabar.
Sampai pada saat saya curhat ke teman sebaya saya, dia bilang walaupun pacarmu kurang kuat agamanya, tapi bisa kamu bimbing.

Pertanyaan saya ustad :

1. Apa yang harus saya lakukan?
2. Meninggalkan dia atau tetap membimbing dia?
3. Apa hukum dalam Islam jika saya menikah dengan pacar saya?
Terima kasih banyak ustad sebelum dan sesudahnya.


JAWABAN

1. Akan jauh lebih ideal kalau anda mencari calon suami yang agamis yaitu yang taat agama dan berilmu sesuai tuntunan Rasulullah. Ribuan pengalaman banyak manusia membuktikan, bahwa cinta saja tidak cukup untuk melangsungkan pernikahan dan membina rumah tangga. Kalau memaksakan diri, anda akan menyesali pilihan anda. 

2. Sebaiknya anda tinggalkan dia. Lagi pula, seorang wanita membimbing seorang laki-laki kalau dilakukan berduaan adalah khalwat dan khalwat itu dosa. Hidayah tidak bisa dicampur dengan perbuatan haram. 


3. Hukumnya makruh artinya sebaiknya dihindari. Namun secara syariah perkawinan tetah sah asal terpenuhi syarat dan rukunnya seperti adanya wali, dua saksi, ijab kabul dan mahar. 

.




berawan com solat aja lue tinggalin apalagi gue




0 komentar:

Post a Comment