Waktu Kerja
Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi KEP.234 /MEN/2003 tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu bahwa waktu kerja adalah:a) Waktu Kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan pada satu periode tertentu.
Perusahaan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat memilih dan menetapkan salah satu dan atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut:
b) 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk waktu kerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu
c) 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk waktu kerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu;
d) 9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 45 (empat puluh lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu periode kerja;
e) 10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 50 (lima puluh) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu periode kerja;
f) 11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 55 (lima puluh lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu periode kerja;
g) 9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 63 (enam puluh tiga) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu periode kerja;
h) 10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 70 (tujuh puluh) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu periode kerja;
i) 11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 77 (tujuh puluh tujuh) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu periode kerja;
j) 9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 90 (sembilan puluh) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu periode kerja;
k) 10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 100 (seratus) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu periode kerja;
l) 11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 110 (seratus sepuluh) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu periode kerja;
m) 9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 126 (seratus dua puluh enam) jam dalam 14 (empat belas) hari kerja untuk satu periode kerja;
n) 10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 140 (seratus empat puluh) jam dalam 14 (empat belas) hari kerja untuk satu periode kerja;
o) 11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 15 (seratus lima puluh empat) jam dalam 14 (empat belas) hari kerja untuk satu periode kerja.
Waktu Istirahat :
Jam kerja yang disebutkan diatas belum termasuk jam istirahat. Untuk jam istirahat diatur sesuai ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi KEP.234 /MEN/2003 tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu untuk waktu kerja pada poin b dan c sebagai berikut :
a) setelah pekerja/buruh bekerja secara terus menerus selama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu atau 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu, maka kepada pekerja/buruh wajib diberikan 1 (satu) hari istirahat.
b) setelah pekerja/buruh bekerja secara terus menerus selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1(satu) minggu, maka kepada pekerja/buruh wajib diberikan 2 (dua) hari istirahat.
Sedangkan jam istirahat untuk jam kerja pada poin c sampai dengan o harus menggunakan perbandingan waktu kerja dengan waktu istirahat 2 (dua) banding 1 (satu) untuk 1 (satu) periode kerja dengan ketentuan maksimum 14 (empat belas) hari terus menerus dan istirahat minimum 5 (lima) hari dengan upah tetap dibayar.
Peraturan tentang waktu istirahat juga diatur dalam perundang – undangan no 13 tahun 2003 pasal 79 ayat 2 tentang ketenagakerjaan :
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a) istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahaata tersebut tidak termasuk jam kerja;
b) istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahaata tersebut tidak termasuk jam kerja;
c) istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
d) cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
e) istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahata tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipanan masa kerja 6 (enam) tahun.
Waktu kerja Lembur
Untuk pengaturan waktu kerja lembur dijelaskan dalam keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 pasal 1 ayat 1 tentang WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR adalah sebagai berikut :
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Berdasarkan KEP. 102/MEN/VI/2004 pasal 2 ayat 1 tentang WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR menyatakan bahwa Pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu. Dimana pada sektor usaha tertentu ini akan diatur dan ditentukan oleh pemerintah secara khusus. Sedangkan pada pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.
Shift Kerja
Jadi shift kerja adalah suatu bentuk penjadwalan yang mengharuskan pekerja individu atau pekerja yang tergabung dalam team untuk bekerja secara bergantian dalam area kerja yang sama pada saat yang sama atau pada saat yang berlainan sehingga operasi bisa berjalan secara kontinyu selama 24 jam. Sistem shift kerja ini berbeda dengan sistem kerja pada umumnya. Dimana sistem kerja pada umunya adalah sistem kerja harian yaitu mulai dari jam 07.00 atau 08.00 sampai jam 16.00 atau 17.00. Pada sistem shift kerja ini pekerja akan dibagi dalam kerja pagi, sore dan malam hari.
Dalam menentukan / membuat jenis dan penjadwalan shift kerja sebaiknya pihak manajemen perusahaan memperhatikan hal – hal sebagai berikut:
Waktu bekerja tidak lebih dari 8 jam.
Jumlah shift malam seharusnya lebih sedikit.
Setelah mendapatkan shift kerja malam sebaiknya pekerja mendapatkan waktu istirahat paling tidak selama 24 jam.
Waktu istirahat paling tidak 2 hari dalam seminggu Sebaiknya menggunakan shift kerja rotasi cepat, hal ini berhubungan dengan faktor sosial dan physiological dari pekerja. Karena penggunaan rotasi lambat dapat berpengaruh buruk pada faktor sosial dan physiological pekerja.
Menggunakan shift kerja rotasi cepat dengan sistem 2-2-2 atau 2-2-3.
Rotasi kerja dilakukan maksimal per 1 minggu sekali (rotasi kerja cepat).
Menggunakan sistem 3 shift ( pagi, sore, malam).
Penggunaan sistem shift malam secara terus – menerus sebaiknya tidak digunakan.
Penentuan / pembuatan jadwal shift kerja sebaiknya tetap memperhatikan kebutuhan sosial, physiological dan psycological dari pekerja.
Jarak antara permulaan shift pada pekerja paling tidak adalah 11 jam.
Jadwal memiliki pola yang sederhana dan mudah diingat.
Referensi
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi KEP.234 /MEN/2003 tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu. Pasal 1 ayat 1 dan 2
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi KEP.234 /MEN/2003 tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu. Pasal 5
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 pasal 1 ayat 1 tentang WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 pasal 2 ayat 1 tentang WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBU
0 komentar:
Post a Comment