Ketika Suamiku Diam-Diam Menikah Lagi
Memang bukan menjadi syarat sang suami menikah lagi harus seijin istri, namun diantara bentuk muamalah yang baik sudah seyogyanya suami membicarakan tentang keinginannya untuk menikah lagi. Disamping itu karena sebagian besar istri kaum muslimin tidak memahami syariat ini dengan baik sehingga tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan yang akan membuat masalah ketika dirinya menikah lagi, seorang suami yang cerdik tentu akan memperhatikan segala sesuatu yang memungkinkan akan menjadi masalah dikemudian hari ketika dirinya berpoligami. “Lajnah Da’imah pernah ditanya dengan sebuah pertanyaanمما لا شك به أن الإسلام أباح تعدد الزوجات، فهل على الزوج أن يطلب رضا زوجته الأولى قبل الزواج بالثانية؟.
“Sesuatu yang tidak diragukan bahwa agama islam membolehkan laki-laki untuk menikah dengan poligami, apakah wajib bagi suami untuk meminta keridhaan istri pertamanya sebelum menikah untuk yang kedua?
Maka di jawab:
ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول، وبما تيسر من المال إن احتاج الرضا إلى ذلك.
“Bukan suatu kewajiban atas suami yang ingin menikah lagi untuk yang kedua, istri pertamanya harus ridha, tetapi diantara kebaikkan akhlak dan baiknya mua’malah dengan menghibur istrinya dengan apa yang dapat meringankan kesedihan darinya. Yang merupakan tabiat para wanita sedih dalam permasalahan seperti ini. Hal itu dilakukan dengan menampakan wajah yang beseri, pertemuaan yang menyenangkan, ucapan yang baik dan dengan apa yang yang dimudahakan dari harta jika dibutuhkan untuk mendapatkan ridhanya.”
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
(Fatwa Lajnah Da’imah, diketuai oleh Syaikh Ibnu Baaz:18/402)
Dan tak sedikit sebagian isteri dari kaum muslimin dinegeri ini yang suaminya berpoligami merasa sangat kecewa ketika tanpa sepengetahuannya ternyata suaminya menikah lagi diam-diam, akhirnya sebagian istri ada yang terus menuntut cerai kepada suaminya. Walaupun hal ini sebuah sikap yang salah, namun suami yang cerdik tentu berusaha untuk mengatisipasi hal ini terjadi.
Adapun bagi istri yang melakukan hal ini saya ingatkan dengan sebuah hadits dimana Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
”Setiap isteri yang meminta cerai kepada suaminya dengan sesuatu yang tidak dibolehkan maka diharamkan baginya bau harumya surga ” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majjah).
Seorang istri seharusnya sadar bahwa suaminya hanya melakukan perkara yang mubah (boleh) hukumnya yang merupakan haknya. tidak boleh seorang isteri yang menghalangi suaminya untuk berpoligami jika dia mampu berbuat adil.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“ Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. “ (An Nisa’ : 3)
Apalagi ada alasan yang kuat sampai hukumnya wajib yang mendorong suaminya untuk menikah lagi.
Bukan sebuah masalah suami yang berpoligami. Namun yang menjadi masalah kalau suaminya tidak berbuat adil dalam poligaminya ini baru masalah.!!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Barangsiapa yang memiliki dua orang istri, lalu ia condong kepada salah seorang dari keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan bahunya dalam keadaan miring sebelah.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwail Ghalil : 2017)
Maka wajib seorang istri menerima syariat poligami yang agung ini yang mempunyai banyak kebaikkan yang kembalinya kepada semua pihak termasuk kaum wanita.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالًا مُبِينًا
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahdzab: 36)
Dan bagi suami yang ingin berpoligami hendaknya memperhatikan syarat-syarat seorang suami dibolehkan untuk berpoligami. Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimhaullah pernah ditanya dengan sebuah pertanyaan
ما هي الشروط التي (إذا توفرت) جاز للرجل أن يتزوج بأكثر من زوجة واحدة؟.
“Apa syarat-syarat yang apabila terpenuhi boleh bagi sesorang untuk menikah lebih dari satu istri?
الحمد لله: الزواج بأكثر من زوجة واحدة أمر مطلوب بشرط : أن يكون الإنسان عنده قدرة مالية ، وقدرة بدنية ، وقدرة على العدل بين الزوجات . فإنَّ تعدُّد الزوجات يحصل به من الخير تحصين فروج النساء اللاتي تزوجهن ، وتوسيع اتصال الناس بعضهم ببعض ، وكثرة الأولاد ، التي أشار النبي صلى الله عليه وسلم إليها في قوله : ( تزوجوا الودود الولود ) وغير ذلك من المصالح الكثيرة
“Alhamdulillah: pernikahan lebih dari satu istri adalah perkara yang dituntut dengan syarat: sesorang mampu secara harta, badan dan mampu berbuat adil diantara para istri. maka sesunggunya poligami akan menghasilkan kebaikkan menjaga kemaluan para wanita yang dinikahinya, memperluas hubungan persaudaraan diantara manusia sebagian dengan sebagian lainnya, dalam rangka memperbanyak anak sebagaimana yang diisyaratkan dengan sabdanya “menikahlah dengan wanita penyayang dan banyak anak” dan selain dari itu dari kebaikkan yang banyak” (Fatawa Ibnu Utsaimin)
Begitu juga yang penting untuk diperhatikan bagi suami yang ingin berpoligami hendaknya berusaha memberikan pemahaman yang baik tentang syariat yang agung ini, sehingga dengan sebab itu istrinya lebih siap ketika suaminya menikah lagi. Wallahu a’lam bish shawwab
ditulis oleh Abdllah al-Jakarty.
Sumber:
bilahatirindupoligami wordpress
0 komentar:
Post a Comment