Hari gini, percaya jika pacar "Berjanji Untuk Menikahi" !
Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya pernah berjanji pada pacar saya untuk menikahinya, janji yang terucap karena sedang dimabuk asmara. Namun gaya berpacaran kami cenderung maksiat, gaya hidup pacar saya pun semakin kurang mencerminkan gaya hidup muslimah yang baik, keraguan pun semakin memuncak, karena itu semakin hari hubungan semakin tidak cocok dan akhirnya putus.
Tapi janji untuk menikahinya terus menghantui saya sampai saat ini, meskipun saya sudah memiliki penggantinya. Dosakah saya apabila saya menemukan muslimah yang lebih baik dan menikahinya?
Jawab:
Wa’alakumussalam wr. wb.
Wa’alakumussalam wr. wb.
Itulah sebabnya, antara lain, mengapa pacaran dilarang. Dalam pacaran, orang cenderung “berbohong”. Tampil tidak apa adanya. Tidak punya uang, tapi berupaya tampil seperti orang punya uang. Semua keburukan-keburukan dirinya ditutup (ditutup-tutupi), sehingga yang tampak hanyalah yang baik-baik.
Dunia pacaran bukan dunia sesungguhnya. Pada masa pacaran, orang relatif cenderung mudah berjanji karena didorong oleh rasa ingin membahagiakan calon pasangannya atau rasa tidak ingin menyakitinya. Termasuk dalam hal ini janji untuk menikah.
Jika Anda sudah berjanji, lalu Anda membatalkan janji itu karena satu dan lain sebab, maka dalam syariat Islam Anda terkena kafarat sumpah (kaffârat al-yamîn), yaitu berupa memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak, atau puasa selama tiga hari. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah berikut: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari (makanan) pertengahan yang (pada umumnya) kamu berikan kepada keluarga kamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak sanggup (melakukan salah satu dari yang disebutkan itu), maka (kafaratnya adalah) puasa (selama) tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Dan jagalah sumpah kamu. Demikian Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya supaya kamu bersyukur. (Q.S. al-Mâ’idah [5]: 89).
Anda tidak berdosa karena tidak jadi menikahinya. Apalagi hubungan Anda berdua sudah putus karena ketidakcocokan. Anda juga tidak berdosa karena kemudian menemukan calon pasangan lain yang lebih baik dan cocok untuk Anda nikahi. Tetapi Anda berdosa karena membatalkan (tidak menepati) janji. Anda harus membayar dendanya seperti yang disebutkan di atas.
Demikian, wallahu a’lam.
[Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an]
sumber:
alifmagz dot com
Tulisan lainnya:
- Jika biaya kawin mahal jangan mengumbar janji menikah pacar atau seseorang. Lalu berapa gaji pacarmu jika dia mengumbar janji-janji manis.
- Mau tahu kenapa, wanita cenderung terserang dan mengidap penyakit diabetes akut.
- Kerja itu buat modal cari istri beli mobil jazz sewa apartment mediterania dan undangan resepsi plus dekorasi prewed. apakah Bisa? atau bakal batal nikahan
- Hari gini, percaya jika pacar "Berjanji Untuk Menikahi !" Baca ini dulu gih pacar lo sadar enggak jika biaya kawin itu mahal dia mampu kagak?
janjimu mirip balon indah tapi isinya angin doang
berawan com janjimu mirip balon indah tapi isinya angin doang
0 komentar:
Post a Comment